Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Info Pendidikan. Show all posts

Sunday, February 18, 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2024.

Tunjangan Insentif GBPNS

Tunjangan Insentif ini merupakan salah satu tunjangan yang di berikan Pemerintah Indonesia melalui SK Dirjen Pendis yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Insentif ini, tentunya ditujukan sebagai acuan dan pedoman penyaluran salah satu bantuan kepada guru-guru madrasah se. Indonesia di samping Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Madrasah

Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ini merupakan 'guru swasta' yang mengajar di RA dan Madrasah baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024 ini akan disalurkan pada Guru RA dan Madrasah yang bukan ASN yaitu bukan PNS dan/atau CPNS dan / atau PPPK dan/atau CPPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain

Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Insentif 2024


Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS guru Madrasah Tahun 2024 adalah seorang guru RA dan Madrasah yang telah memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana telah diatur dalam SK Dirjen Pendis berikut ini
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Kementerian Agama (SIMPATIKA)
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dengan dibuktikan Surat Keterangan Lama Mendidik.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Selain ketentuan diatas, gur RA dan Madrasah harus memastikan data-data di Simpatika sudah benar-benar sama dengan data diri di Disdukcapil masing-masing, bagi guru madrasah yang datanya belum juga valid silahkan lakukan perbaikan NIK dan KK masing-masing


Download Juknis Insentif GBPNS 2024


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 pada tautan berikut ini
  • Juknis Insentif GBPNS 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Wednesday, January 31, 2024

Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sesuai Keppres No 8 dan SKB 3 Menteri

Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2024 Sesuai Keppres No 8 dan SKB 3 Menteri

Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur serta SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Daftar Hari Libur Tahun 2024

Keputusan dan Penetapan Hari Libur Tahun 2024 ini dapat dijadikan sebagai pedoman dan rujukan bagi masyarakat Indonesia terutama bagi Kementerian atau lemaga pendidikan dalam merancang program kerja pada tahun 2024/2025 mendatang

Keppres No 8 Tahun 2024


Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur serta perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum

Oleh karena itu Presiden Indonesia menetapkan Keputusan hari libur tahun 2024 dalam 16 hari libur nasional sebagaimana berikut ini
  • 1 Januari Tahun Baru Masehi;
  • 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
  • Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
  • Idul Fitri (dua hari);
  • Idul Adha;
  • Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
  • Kelahiran Yesus Kristus;
  • Wafat Yesus Kristus;
  • Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  • Kenaikan Yesus Kristus;
  • Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
  • Hari Raya Waisak;
  • Tahun Baru Imlek;
  • Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
  • Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
  • Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Untuk menegtahui Keppres No 8 Tahun 2024 silahkan anda dapat membaca dan mempelajari Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Tahun 2024 Disini

SKB 3 Menteri Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2024


Dalam SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dijeaskan bahwa pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Berikut perincian hari libur dan cuti bersama tahun 2024

  • Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024

Tanggal Hari Libur
1 Januari 2024 Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari 2024 Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari 2024 Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret 2024 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret 2024 Wafat Isa Almasih
31 Maret 2024 Hari Paskah
10-11 April 2024 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei 2024 Hari Buruh Internasional
9 Mei 2024 Kenaikan Isa Almasih
23 Mei 2024 Hari Raya Waisak 2568
1 Juni 2024 Hari Lahir Pancasila
17 Juni 2024 Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7 Juli 2024 Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus 2024 ari Kemerdekaan RI
16 September 2024 Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2024 Hari Raya Natal

  • Daftar Cuti Bersama Tahun 2024

Tanggal Hari Libur
9 Februari 2024 Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret 2024 Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April 2024 Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
10 Mei 2024 Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei 2024 Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni 2024 Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
26 Desember 2024 Cuti Bersama Hari Raya Natal

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Keppres dan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 ini semoga bermanfaat
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024

Juknis PIP Madrasah Tahun 2024

Juknis PIP Madrasah Tahun 2024 - Direktorat Kurikulum SaranaKelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah nomor 7235 Tahun 2024
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024 ini berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7235 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024.

Juknis PIP Kemenag 2024 dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.Program Indonesia Pintar (PIP) ini dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah. Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya

Ruang lingkup pJuknis PIP 2024 untuk siswa madrasah tahun anggaran 2024 meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring

Bantuan Program Indonesia Pintar akan diberikan kepada siswa madrasah sebanyak satu kali dalam 1 tahun anggaran dengan nominal yang berbeda untuk setiap jenjangnya, siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapatkan bantuan dana PIP sebesar Rp. 450.000/siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 750.000/siswa, dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.000.000/siswa.

Kriteria Penerima PIP Madrasah Tahun 2024


Kriteria siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada madrasah tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
  • Siswa (MI MTs dan MA) penerima PIP Tahun 2024
  • Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari siswa penerima bantuan sosial dan tercatat pada DTKS Kementerian Sosial RI.
  • Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh pihak madrasah dengan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
  • Kriteria pada poin 2 dan dan 3 diberikan apabila ketersediaan dana masih ada
  • Data siswa penerima dana PIP madrasah bersumber dari Emis 4.0

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2024


Untuk mempelajari tahapan, mekanisme pencairan PIP Tahun 2024 dan lainnya silahkan anda dapat mempelajari Juknis PIP Tahun 2024 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis PIP Kemenag Tahun 2024 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Tuesday, January 23, 2024

Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024

Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan keputusan Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam

Juknis TPG PAI Tahun 2024

Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024 ini merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.

Maksud dan Tujuan TPG PAI 2024


Maksud : Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Tujuan : Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

Ruang Lingkup Juknis TPG PAI 2024


Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
  • Kriteria penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Pemenuhan Beban Kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Kriteria dan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  • Mekanisme sanksi dan pengaduan.

Unduh Juknis TPG PAI Tahun 2024


Bagi yang belum memiliki Juknis TPG bagi Guru PAI Tahun 2024 silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut
  • Juknis TPG PAI Tahun 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Monday, January 22, 2024

Cara Buat Akun Pintar Kemenag

Cara Buat Akun Pintar Kemenag

Kementerian Agama melalui Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI telah merilis Massive Open Online Course (MOOC) untuk memfasilitasi pelatihan-pelatihan secara online yang diberi nama PINTAR (Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran)
Akun Pintar Kemenag
Pintar adalah Massive Open Online Course (MOOC) memfasilitasi pelatihan-pelatihan secara online dan dapat menjangkau jumlah peserta sangat besar, dan menghasilkan kualitas pembelajaran yang sangat bagus

Pintar (Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran) hadir sebagai wadah untuk belajar bersama secara daring dan terbuka untuk semua ASN Kementerian Agama di Indonesia. PINTAR terdiri dari dua kategori pembelajaran yakni, pelatihan dan pengetahuan, semua tersedia dalam bentuk artikel, video, dan materi untuk meningkatkan skill dan kapasitas SDM Kementerian Agama, agar semua dapat tumbuh bersama

Cara Buat Akun Pintar Kemenag

Untuk dapat mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan Kemenag di Platform PINTAR, rekan-rekan guru madrasah terlebih dahulu harus memiliki akun PINTAR, karena pendaftaran untuk mengikuti diklat hanya bisa di lakukan melalui akun pintar masing-masing

Untuk itu bagi yang belum memiliki dan belum mengetahui Cara Registrasi Akun Pintar Kemenag silahkan anda dapat mengikuti langkah-langkah melakukan pembuatan akun Pinar berikut ini

  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat website Pintar Kemenag di sini
  • Langkah selanjutnya silahkan anda Isi form yang ada mulai dari Jenis User, Upload Foto, ketik NIP (bagi ASN) dan NIK (bagi Non ASN) lalu klik Cari. Setelah nama dan email diketemukan lalu buat passwod. Setelah sekiranya semua telah terisi dengan benar, Ceklis Saya bukan robot lalu klik Daftar 
    Registrasi Akun Pintar

  • Selanjutnya silahkan lengkapi profil anda karena jika profil belum lengkap maka kita belum dapat memilih pelatihan yang ada
  • Langkah terakhir setelah semua langkah diatas dilakukan maka klik Simpan perubahan.

Cara Mendaftar Pelatihan Di Web Pintar Kemenag


Setelah proses registrasi akun sudah selesai dengan benar, maka kita dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Agama RI melalui platform Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran (PINTAR), untuk caranya silahkan anda perhatikan langkah berikut
  • Langkah Pertama silahkan anda klik menu Pelatihan
  • Selanjutnya akan tampil beberapa pelatihan yang akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, slahkan anda klik lihat selengkapnya 
    Pelatihan

  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik "Daftar Sekarang"
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Cara Registrasi Akun Pintar Kemenag dan Cara Mendaftar Diklat yang diselenggarakan Kementerian Agama Republik Indonesia ini semoga bermanfaat

Thursday, January 11, 2024

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2024

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2024

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 adalah acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG) dan memenuhi beban kerja maka Dirjen Pendis melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menetapkan Juknis TPG Tahun 2024

Juknis TPG Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor: Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2024


Kriteria Pembayaran TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah 2024


Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025
  • Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari - Juni minimal satu bukti, dan Juli - Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama, untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya
  • Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  • GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
  3. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah

Unduh Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis TPG Tahun 2024 silahkan anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini
  • Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Tuesday, October 31, 2023

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023

Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 36927/MPK.A/TU.02.03/2023 tanggal 26 Oktober 2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023 
Pedoman HGN
Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2023.

Logo Dan Tema HGN 2023


Pada tahun 2023 ini peringtan Hari Guru Nasional mengangkat tema " Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar”.

Logo dan Filosofi Hari Guru Nasional Tahun 2023 diantaranya sebagai berikut
Logo HGN 2023


Elemen-elemen desain yang terdiri dari figur Pak Guru, Ibu Guru serta siswa dan siswi tampak dinamis dan ceria dalam menjalankan pembelajaran. 

Pemanfaatan teknologi digambarkan dengan simbol-simbol Wifi, Laptop, Handphone serta Aplikasi Zoom, yang memiliki relevansi kuat sebagai alat penunjang kegiatan belajar mengajar. 

Sementara bentuk hati, menggambarkan seluruh komponen pendidikan mulai dari Guru, Peserta Didik hingga Orang Tua, yang bersinergi menciptakan semangat belajar yang merdeka dan penuh cinta guna memberikan hasil yang terbaik untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Unduh Pedoman HGN 2023


Untuk mempelajari Pedoman Hari Guru Nasional serta mengathui file terkait HGN 2023 baik file Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2023, file Panduan Penggunaan Logo , file Logo HGN (Ikon), file Logo HGN (Horizontal), file Logo HGN (Vertikal), file Logo HGN (.pdf) silahkan anda dapat mengunduhnya pada website resmi Kemdikbud di Sini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Pedoman HGN Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Monday, October 16, 2023

Panduan Upacara Hari Santri 2023

Panduan Upacara Hari Santri 2023

Panduan Apel Upacara Hari Santri 2023 telah diterbitkan melalui surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor SE.25 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri Tahun 2023
Upacara Hari Santri 2023


Setelah Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023, Menag juga mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri 2023 yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam melaksanakan Apel Hari Santri 2023.

Peringatan Hari Santri 2023 ini diawali dengan diluncurkannya Tema dan Logo Hari Santri tahun 2023 oleh oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 6 Oktober 2023 

Ketentuan Apel Upacara Hari Santri Nasional 2023


  • Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2023 dengan tema “Jihad Santri, Jayakan Negeri”.
  • Amanat Apel Hari Santri 2023 yang akan dibacakan pada Apel Hari Santri 2023 dapat diunduh atau didownload melalui website resmi Kementerian Agama RI https://www.kemenag.go.id/ dan Aplikasi Pusaka Kemenag RI.
  • Peserta apel menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan.
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya mengenai pelaksanaan Apel Hari Santri 2023.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kepala Madrasah mempublikasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2023 di website, media sosial, atau media lainnya.

Ketentuan Seragam Upacara Hari Santri 2023

Pelaksanaan upacara Hari Santri pada tanggal 22 oktober mendatang peserta diwajibkan mengenakan pakaian tertentu yang telah diatur dalam Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri

Selain melaksanakan Apel Hari Santri 2023 sebagi bentuk partisipasi dalam peringatan hari santri, rekan-rekan juga dapat memasang bingkai foto anda dengan twibbon hari santri 2023 yang sudah mimin sediakan di postingan sebelumnya

Untuk mengetahui lebih jelasnya siahkan anda dapat mengunduh Panduan Hari Santri Tahun 2023 pada tautan berikut
  • Panduan Upacara Hari Santri Unduh
  • Panduan Pelaksanaan Hari Santri Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Apel Upacara Hari Santri 2023 ini semoga bermanfaat
Panduan Pelaksanaan Hari Santri Tahun 2023

Panduan Pelaksanaan Hari Santri Tahun 2023

Panduan Pelaksanaan Hari Santri Tahun 2023 merupakan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Santri 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023 
Peringatan Hari Santri 2023


Juknis Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023 ini telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agama Repubkil Indonesia dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.

Pertimbangan di luncurkannya Panduan Pelaksanaan Hari Santri Tahun 2023 ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, Pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri serta untuk memberikan panduan bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi pemangku kepentingan, pesantren dan santri dalam melaksanakan kegiatan peringatan hari santri yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober tiap tahunnya

Ketentuan Pelaksanaan Hari Santri 2023


Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023 dijeaskan beberapa ketentuan dalam melaksanakan Peringatan Hari Santri 2023 diantaranya sebagai berikut
  • Peringatan Hari Santri 2022 bertema ”Jihad Santri Jayakan Negeri”.
Di dalam peringatan Hari Santri tahun ini, kita merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan melawan kebodohan.

Tema “Jihad Santri Jayakan Negeri” mengangkat makna yang dalam dan relevan dalam zaman ini. Di zaman yang penuh dengan tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.

Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka.

Di dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam dan menyebarkan cahaya pengetahuan.
  • Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB yang terpusat di Tugu Pahlawan Kota Surabaya Jawa Timur dengan Inspektur Apel Hari Santri oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
Selain melaksanakan Apel Hari Santri 2023 sebagi bentuk partisipasi dalam peringatan hari santri, rekan-rekan juga dapat memasang bingkai foto anda dengan twibbon hari santri 2023 yang sudah mimin sediakan di postingan sebelumnya

Unduh Juknis Hari Santri 2023


Untuk mempermudah dalam pelaksanaan peringatan hari santri 2023, silahkan anda dapat mengunduh Juknis Panduan Peringatan Hari Santri 2023 dan Edaran Pelaksanaan Apel Hari Satri 2023 pada tautan berikut ini
  • Panduan Hari Santri 2023 Unduh
  • SE Apel Hari Santri 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023 ini semoga bermanfaat

Sunday, October 15, 2023

SK PIP Tahap II Jenjang MI, MTs dan MA Semua Provinsi Tahun 2023

SK PIP Tahap II Jenjang MI, MTs dan MA Semua Provinsi Tahun 2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan surat edaran tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023 dengan nomor B-4687/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023

SK PIP Tahap II

Setelah menerbitkan Edaran Pencairan PIP Tahap II Tahun 2023, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan SK Siswa Penerima PIP MI, MTs, dan MA tahun 2023. 

SK tersebut diterbitkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, Dan Kesiswaan  Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5101, 5102 dan 5103 Tahun 2023 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2023.

SK PIP Tahap II Jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2023

Untuk mengetahui SK PIP dan Lampiran SK PIP Tahap II jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2023 semua Povinsi di Indonesia, silahkan rekan-rekan dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan guna menginformasikan kepada siswa madrasah penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait SK PIP Tahap II Semua Provinsi Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Sunday, October 8, 2023

Pencairan PIP Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2023

Pencairan PIP Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2023

Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-4687/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2023
Pencairan PIP Tahap II 2023
Dalam surat edaran Pencairan PIP Tahap II 2023 tersebut dijelaskan bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah tahap II tahun anggaran 2023 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 17 Oktober 2023

Langkah Pencairan PIP Tahap II 2023

Untuk dapat mencairkan Bantuan PIP Madrasah silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah melakukan pencairan dana bantuan PIP Madrasah Tahap II Tahun 2023 berikut ini
  • Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023; 
  • Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
  1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2023;
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan  sebagai  penerima  Bantuan Sosial  PIP  Tahap  II  Tahun  Anggaran  2023  dan membantu  proses  pencairan  dana  bantuan  tersebut  di  bank  terdekat  dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam juknis PIP Tahun 2023.
Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi BRI pusan, Mandiri Pusat dan Kemenag pusat yang sudah tertera nomor kontak dalam surat edaran Pencairan PIP Tahap II Tahun 2023 Disini

Demikian yan dapat mimin bagikan terkait Pencairsn Bantuan PIP Madrasah Tahap II Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Friday, October 6, 2023

Unduh Logo Hari Santri Tahun 2023

Unduh Logo Hari Santri Tahun 2023

Kementerian Agama RI (Kemenag) telah meluncurkan logo Hari Santri Nasional tahun 2023, peringatan HSN akan di peringati pada tanggal 22 Oktober 2023. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Hari Santri tahun 2023 ini bertema 'Jihad Santri Jayakan Negeri'
Logo Hari Santri 2023
Hari Santri Nasional Tahun 2023 ini mengangkat tema "Jihad Santri Jayakan Negeri". Tema HSN ini menegaskan sekali bahwa kejayaan dan kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan buah dari jihad atau perjuangan para santri.

Logo Hari Santri 2023

Logo Hari Santri 2023 didesain dengan lima warna, yaitu merah, putih, hijau, orange, dan biru. Terdiri atas gambar dan sumbol berupa:
  • Bendera merah putih dan api berkobar
  • Jaringan digital
  • Empat pilar
  • Titik berwarna kuning di atas empat pilar
  • Simbolisasi huruf Nun
  • Goresan tinta
Logo tersebut didesain dengan lima warna, yaitu merah, putih, hijau, orange, dan biru.

Filosofi Logo Hari Santri 2023

Berikut makna dan filosofinya:
  1. Bendera Merah Putih dan Api yang Berkobar, mengandung makna semangat nasionalisme. Salah satu ciri yang melekat pada diri santri adalah mencintai tanah air (hubbub al-wathan).
  2. Jaringan Digital, mengandung makna transformasi teknologi digital. Santri juga turut melakukan transformasi teknologi digit
  3. Empat Pilar. Gambar ini bermakna empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  4. Titik Berwarna Kuning di Atas Empat Pilar, mengandung makna santri siaga menjaga empat pilar kebangsaan.
  5. Simbolisasi Huruf Nun. Bentuk huruf nun yang menyerupai tempat tinta adalah simbol pengetahuan.
  6. Goresan Tinta, mengandung makna jihad santri zaman ini adalah mengembangkan ilmu pengetahuan pesantren dengan kemajuan teknologi demi kejayaan negeri.
Ada lima warna dalam komposisi logo, yaitu merah, putih, hijau, orange, dan biru. Warna merah mencerminkan semangat yang menyala dalam berjuang sementara warna putih melambangkan kesucian dan kemurnian.

Warna hijau sering dikaitkan dengan Islam dan warna ini mencerminkan nilai‑nilai agama, kedamaian, dan pertumbuhan. Warna orange menciptakan kontras dan keceriaan, menggambarkan semangat, antusiasme, dan energi dalam upaya memajukan negeri, lalu warna biru adalah lambang kecerdasan dan kebijaksanaan.

Unduh Logo Hari Santri 2023


Untuk meperingati dan merayakan Hari Santri Tahun 2023, silahkan anda unduh Logo Hari Santri Tahun 2023 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terakit Logo dan Tema Hari Santri Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Friday, August 18, 2023

Surat Edaran Persiapan Pembukaan Pendaftaran Inpassing Kemenag 2023 Di Simpatika

Surat Edaran Persiapan Pembukaan Pendaftaran Inpassing Kemenag 2023 Di Simpatika

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (kesetaraan) Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 atau Juknis Inpassing Kemenag 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Persiapan Pembukaan Pendaftaran Inpassing
  • Pembukaan usulan kesetaraan akan dilaksa nakan secara digital melalui SIMPATIKA mulai 1 September 2023;
  • Lulusan UKMPPG 2023 akan diterbitan NRG nya di bulan Agustus 2023 sehingga berhak mengajukan usulan kesetaraan;
  • Pendaftaran pengusulan kesetaraan dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun individu masing-masing melalui SIMPATIKA;
  • Guru-guru yang memenuhi syarat agar memastikan kesesuaian data di SIMPATIKA dengan kondisi aktual dan menyiapkan bukti fisik yang akan dijadikan dasar verifikasi dan validasi (verval) data seperti:
  1. SK pengangkatan pertama sebagai Guru sebagai dasar masa kerja;
  2. Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik;
  3. Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA;
  4. Tahun kelulusan S1/D4 yang tercatat di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah;
  5. Ijazah S1/D4 dan Ijazah Pendidikan S2 atau S3 sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki;
  • Memastikan telah melakukan verval ijazah S1/D4 di SIMPATIKA;
  • Bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi pendidikan S2 dan S3 wajib melakukan verval ijazahnya di SIMPATIKA.
  • Program ini bebas biaya, tidak diperkenankan untuk menarik biaya apapun kepada guru.

Unduh SE Persiapan Usulan Inpassing Kemenag


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda baca dan pahami Prosedur dan Persyaratan Pengusulan Pendaftaran Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika dalam surat tersebut Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Persiapan Pembukaan Pendaftaran Inpassing Guru Madrasah ini semoga bermanfaat

Thursday, August 10, 2023

Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023

Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan keputusan tentang Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) Yang Bersertifikat Pendidikan Tahun 2023 atau yang dikenal dengan Juknis Inpassing Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023
Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023 ini merupakan acuan dan panduan teknis bagi pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang bersertifikat pendidik Tahun 2023

Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2023

Sasaran pemberian kesetaraan yang tertuan dalam Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023 ini adalah Guru Madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januari 2012

Persyaratan Pemberian SK Inpassing Kemenag Tahun 2023


Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat kepada Guru Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik adalah bagi guru Madrasah GBASN yang telah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini
  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012
  • Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
  • Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
  • Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-lV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  • Terdaftar dalam SIMPATIKA
  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA

Unduh Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023


Bagi rekan-rekan yang ingin menyimak Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Kepada Guru Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik Tahun 2023 silahkan anda dapa mengunduhnya melalui tautan berikut
  • Juknis Inpassing Kemenag Tahun 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Pemeberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (BGASN) Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Sunday, July 30, 2023

Kementerian Agama RI Segera Terbitkan SK Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

Kementerian Agama RI Segera Terbitkan SK Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

Kabar gembira bagi Guru Madrasah yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik, pasalnya dalam waktu dekat ini (Tahun 2023) Kementerian Agama RI segera merilis regulasi terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN atau yang biasa disebut inpassing
Regulasi Penerbitan SK Inpassing
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sedang menyusun regulasi tentang Petunjuk Teknis Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Non-ASN yang Bersertifikat Pendidik (Inpassing)

Program inpassing merupakan salah satu program prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam peningkatan kesejahteraan guru Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik

Inpassing guru Madrasah adalah kebijakan penyetaraan jabatan guru Madrasah non-ASN untuk dapat memiliki jabatan fungsional seperti halnya jabatan ASN, sehingga walaupun statusnya sebagai Guru non PNS, guru yang sudah memiliki SK Inpassing nantinya akan setara dengan guru PNS

Kebijakan Inpassing guru ini hanya berlaku bagi guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik, artinya bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan disetarakan jabatan fungsionalnya

Regulasi Penerbitan SK Inpassing


Dalam hal penerbitan SK Inpassing, proses mulai dari pengajuan hingga terbitnya SK Inpassing nantinya akan dilakukan secara digital. Guru melakukan ajuan melalui aplikasi Simpatika yang nantinya ajuan tersebut akan diverval oleh admin daerah. SK akan diterbitkan secara digital serta ditandatangani secara elektronik, sehingga guru dapat mengunduh langsung SK tersebut melalui Simpatika

Informasi terkait Regulasi Penerbitan SK Inpassing bagi Guru Madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik bisa rekan-rekan baca Kebijakan Penetapan Inpassing bagi Guru Madrasah melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam https://pendis.kemenag.go.id/

Untuk mengetahui Cara Ajukan SK Inpassing Di Simpatika akan mimin Update jika Juknis Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Non-ASN (Juknis Inpassing) telah resmi di terbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Thursday, July 20, 2023

KMA 1367 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah

KMA 1367 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah merupakan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah

KMA 1367 Tahun 2022 ini mengatur kehadiran guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) antara lain terkait hari dan jam kerja guru madrasah, rekam kehadiran, batasan waktu, kriteria tidak masuk kerja, hari libur, dan ketentuan lainnya terkait kehadiran guru madrasah.

Tujuan diterbitkannya KMA 1367 terkait Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kehadiran Guru Madrasah berstatus PNS bukan GBPNS

Hari Kerja Guru Madrasah


Pedoman Kehadiran Guru Madrasah yang diatur dalam KMA 1367 salah satunya mengatur tentang hari kerja Guru Madrasah, untuk lebih rincinya silahkan anda perhatikan regulasi pada KMA 1367 berikut ini
  • Hari kerja bagi guru madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jum'at atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari sabtu sesuai dengan ketetntuan hari kerja pemerintah daerah.
  • Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari sabtu atau minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  • Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  • penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, diatur dengan keputusan penyelenggaraan yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Unduh KMA 1367


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait regulasi yang tertuang dalam KMA 1367 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah yang berstatus PNS, silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait KMA Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman bagu Guru PNS di madrasahnya

Saturday, July 1, 2023

Tema dan Logo HUT RI Ke-78 Tahun 2023

Tema dan Logo HUT RI Ke-78 Tahun 2023

Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia telah mempublikasikan Tema dan Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 melalui Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan HUT RI Ke-78 Tahun 2023

Tema Dan Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

Tema dan Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI ini akan menjadi identitas tunggal dalam rangkaian kegiatan menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.

Pemerintah Indonesia meminta seluruh instansi untuk memperbanyak dan mensosialisasikan Tema dan logo HUT ke-78 kemerdekaan RI Tahun 2023 di lingkungan unit kerja serta membantu menyebarluaskan kepada masyarakat umum dalam berbagai bentuk media

Media tersebut antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, dan media publikasi cetak dan elektronik

Tema Dan Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI


Panitia nasional kemerdekaan RI ke-78 yang dikoordinasi oleh Sekretariat Negara memerlukan identitas tunggal untuk dipakai sebagai identitas nasional terkait semua kegiatan Kemerdekaan 78 Tahun Republik Indonesia.

Identitas tunggal ini akan ditetapkan sebagai pedoman penggunaan di berbagai format media dan akan disebarluaskan ke seluruh pihak sebagai standar baku pemakaian identitas yang dapat diunduh di situs web Kemensetneg.

Di ulang tahun yang ke-78, Indonesia pada periode tahun 2022- 2023 telah memiliki posisi penting dalam memimpin arah dan tujuan kerja sama politik, ekonomi, dan sosial – budaya melalui peristiwa peran presidensi G20 di tahun 2022, menerima tongkat estafet keketuaan ASEAN di tahun 2023, serta pemindahan ibu kota negara ditahun mendatang.

Peran kepemimpinan tersebut bertujuan untuk kepentingan pembangunan negara guna mengoptimalkan kemajuan kesejahteraan rakyat yang akan berdampak pada peningkatan kualitas dan keunggulan sumber daya manusia.

Dengan demikian akan menghasilkan bangsa yang berdaya saing global, dan berpotensi menjadikan negara Indonesia kuat dalam geopolitik dan berdaya di mata internasional.

Tema Besar Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.

Dengan pencapaian yang telah diraih menjadikan posisi Indonesia menguntungkan dalam melanjutkan gerak pembangunan negara.

Ini adalah aksi nyata yang progresif. Jangan biarkan momentum ini berhenti, lanjutkan pembangunan dengan semangat ‘estafet’. Dirgahayu Republik Indonesia ke-78 pada tahun ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir.

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Tema dan Logo HUT RI Ke 78 Tahun 2023 ini, untuk mengunduhnya silahkan anda dapat mendownload Logo HUT RI Ke 78 Disini, terima kasih