Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Thursday, January 18, 2024

Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika Jenjang MTS Tahun 2023/2024

Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika Jenjang MTS Tahun 2023/2024

Struktur Kurikulum Merdeka di Simpatika Jenjang MTs merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Struktur Kurikulum Merdeka jenjang MTs ini tercantum dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) Republik Indonesia dengan Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah
Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah merupakan acuan bagi Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi

Pada tahun ajaran 2022 kemarin ada beberapa perubahan salah satunya adalah penggunaan KMA Nomor 347 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Penggunaan KMA 347 tersebut merupakan acuan Kurikulum Merdeka yang di gunakan di madrasah, oleh karena itu dengan di berlakukannya KMA 347 tersebut struktur kurikulum yang biasa di gunakan dalam pembuatan Jadwal Mingguan di layanan Simpatika juga akan berubah menyesuaikan KMA Nomor 347 Tahun 2022 bagi madrasah yang sudah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka

Untuk itu sebelum rekan-rekan Ruang Pendidikan menyusun Jadwal Mingguan Di Simpatika alangkah baiknya anda memperhatikan Struktur Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023-2024 yang sesuai dengan KMA Nomor 347 Tahun 2022 agar nantinya dalam JTM masing-masing guru tidak terjadi kelebihan jam dan kekurangan jam

Selain itu sebelum Kepala Madrasah/Admin Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) sebaiknya anda memperhatikan 12 Hal yang Harus dilakukan di Simpatika Semester Ganjil 2020 sebelum verval keaktifan di setujui oleh Admin Kabupaten, karena jika hal tersebut sudah dilakukan maka anda tidak bisa melakukan perubahan data PTK, Mutasi, menambahkan guru baru dan sebagainya

Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika Jenjang MTs


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa dengan diberlakukannya KMA Nomor 347 Tahun 2022, maka struktur kurikulum yang digunakan Madrasah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka di Simpatika juga akan menyesuaikan dengan KMA 347 tersebut

Berikut ini Struktur Kurikulum Jenjang MTs yang berhasil mimin dapat dari KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

 Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MTs Tahun 2023/2024

Untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pendidikan Madrasah Jenjang MTs baik untuk mengisi Jadwal Pelajaran Mingguan di Simpatika, atau untuk menyusun Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) bagi madrasah yang sudah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka

Untuk itu, bagi yang belum mengetahui Struktur Kurikulum Merdeka jenjang MTs silahkan lihat Struktur Kurikulum Merdeka berikut
No Mapel JAM /   PERMINGGU
Kls 7 Kls 8 Kls 9
1 Al-Qur'an Hadis 2 2 2
2 Akidah Akhlak 2 2 2
3 Fiqih 2 2 2
4 Bahasa Arab 3 3 3
5 SKI 2 2 2
6 Pend. Pancasila 2 2 3
7 Bahasa Indonesia 5 5 6
8 Matematika 4 4 5
9 IPA 4 4 5
10 IPS 3 3 4
11 PJOK 2 2 3
12 Informatika 2 2 3
13 Seni 2 2 3
14 Bahasa Inggris 2 2 2
15 P5 * 0 0 0
Jumlah 40 40 49

Ket: * Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika jenjang MTs ini semoga bermanfaat

Wednesday, January 17, 2024

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2023/2024 Di Simpatika

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2023/2024 Di Simpatika

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Struktur Kurikulum Merdeka jenjang MI ini tercantum dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) Republik Indonesia dengan Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah
Struktur Kurikulum Merdeka
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah merupakan acuan bagi Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi

Pada tahun ajaran 2022 kemarin ada beberapa perubahan salah satunya adalah penggunaan KMA Nomor 347 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Penggunaan KMA 347 tersebut merupakan acuan Kurikulum Merdeka yang di gunakan di madrasah, oleh karena itu dengan di berlakukannya KMA 347 tersebut struktur kurikulum yang biasa di gunakan dalam pembuatan Jadwal Mingguan di layanan Simpatika juga akan berubah menyesuaikan KMA Nomor 347 Tahun 2022 bagi madrasah yang sudah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka

Untuk itu sebelum rekan-rekan Ruang Pendidikan menyusun Jadwal Mingguan Di Simpatika alangkah baiknya anda memperhatikan Struktur Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023-2024 yang sesuai dengan KMA Nomor 347 Tahun 2022 agar nantinya dalam JTM masing-masing guru tidak terjadi kelebihan jam dan kekurangan jam

Selain itu sebelum Kepala Madrasah/Admin Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) sebaiknya anda memperhatikan 12 Hal yang Harus dilakukan di Simpatika Semester Ganjil 2020 sebelum verval keaktifan di setujui oleh Admin Kabupaten, karena jika hal tersebut sudah dilakukan maka anda tidak bisa melakukan perubahan data PTK, Mutasi, menambahkan guru baru dan sebagainya

Struktur Kurikulum Merdeka Di Simpatika Jenjang MI


Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa dengan diberlakukannya KMA Nomor 347 Tahun 2022, maka struktur kurikulum yang digunakan Madrasah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka di Simpatika juga akan menyesuaikan dengan KMA 347 tersebut

Berikut ini Struktur Kurikulum Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berhasil mimin dapat dari KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

 Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2023/2024

Untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pendidikan Madrasah Jenjang MI baik untuk mengisi Jadwal Pelajaran Mingguan di Simpatika, atau untuk menyusun Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) bagi madrasah yang sudah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka

Untuk itu, bagi yang belum mengetahui Struktur Kurikulum Merdeka Simpatika jenjang MI silahkan lihat Struktur Kurikulum Merdeka berikut
No Mapel JAM /   PERMINGGU
Kls 1 Kls 2 Kls 3 Kls 4 Kls 5 Kls 6
1 Al-Qur'an Hadis 2 2 2 2 2 2
2 Akidah Akhlak 2 2 2 2 2 2
3 Fiqih 2 2 2 2 2 2
4 Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2
5 SKI 0 0 2 2 2 2
6 Pend. Pancasila 4 4 4 4 4 4
7 Bahasa Indonesia 6 7 6 6 6 6
8 Matematika 4 5 5 5 5 5
9 IPAS 0 0 5 5 5 5
10 PJOK 3 3 3 3 3 3
11 Seni 3 3 3 3 3 3
12 Bahasa Jawa 2 2 2 2 2 2
13 Bahasa Inggris 2 2 2 2 2 2
14 Ke NU an 0 0 0 0 0 0
15 P5 0 0 0 0 0 0
Jumlah 32 34 40 40 40 40

Ket: * Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Tahun 2023/2024 ini semoga bermanfaat

Sunday, October 1, 2023

Pengisian Tanggal Ijazah S1/D4 Di Simpatika

Pengisian Tanggal Ijazah S1/D4 Di Simpatika

Panduan Pengisian Tanggal dan Bulan Ijazah S1/D4 Di Simpatika merupakan cara bagi GTK yang sudah melakukan Verval Ijazah Di Simpatika namun tanggal dan bulan Ijazahnya belum terisi dengan benar
Pengisian Tanggal dan Bulan Ijazah
Untuk itu Bagi GTK yang telah melakukan verval Ijazah akan muncul informasi atau pop up pada akunnya untuk pengisian tanggal dan bulan ijazah S1/D4 nya, silakan isi tanggal dan bulan ijazah S1/D4 dengan benar. Pastikan data yang diisikan sesuai dengan ijazah S1/D4 yang Anda miliki

Bagi Guru Madrasah yang sudah melakukan Ajuan Verval Inpassing namun belum juga keluar SK Inpassingnya silahkan anda Download SK Inpassing melalui akun Simpatika masing-masing

jika GTK sudah melakukan Verval ijazah namun masi muncul poup pengisian tanggal dan bulan ijazah S1/D4, silahkan lakukan pengisian tanggal dan bulan ijazah S1/D4 nya dengan cara sebagai berikut

Cara Pengisian Tanggal Ijazah Di Simpatika

Bagi PTK yang gagal Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika silahkan lakukan verval ijazah dengan benar, untuk mengetahui cara pengisian tanggal dan bulan ijazah S1/D4 di Simpatika silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, kemudian login sebagai Guru
  • Selanjutnya silahkan anda masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Kata Sandi Anda dengan benar
  • Setelah berhasil login, pada akun GTK akan muncul informasi atau pop up untuk pengisian tanggal dan bulan Ijazah S1/D4.
    pengisian tanggal dan bulan Ijazah

    Silakan isi tanggal dan bulan Ijazah S1/D4 dengan benar. Pastikan data yang diisikan sesuai dengan ijazah S1/D4 yang Anda miliki
  • Apabilan tanggal dan bulan ijazah sudah diisi silakan klik tombol Lanjut, kemudian klik tombol Simpan pada halaman konfirmasi isian tanggal ijazah yang muncul.
    pengisian tanggal dan bulan Ijazah

  • Untuk tanggal dan bulan ijazah S1/D4 yang telah diisi pada pop up akan muncul atau update pada data kepegawaian (Verval Ijazah). Silakan masuk ke menu Perubahan data Kepegawian >> Verval Ijazah, kemudian klik tombol Lihat Data untuk melihat tanggal ijazah Anda
    tanggal ijazah

Catatan:
Apabila terdapat kesalahan dalam pengisian tanggal dan bulan ijazah S1/D4 pada pop up dan sudah tersimpan, silakan mengulangi Verval Ijazah dengan mengisikan tanggal ijazah S1/D4 dengan benar sesuai dengan ijazah yang Anda miliki
 
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Pengisian Tanggal dan Bulan Ijazah S1/D4 Di Simpatika ini semoga bermanfaat

Tuesday, September 19, 2023

Cara Download SK Inpassing Di Simpatika

Cara Download SK Inpassing Di Simpatika

Cara Download SK Inpassing Di Simpatika merupakan panduan bagi guru madrasah yang sudah melakukan ajuan inpassing secara mandiri melalui akun Simpatika masing-masing serta telah distujui ajuan Inpassingnya oleh Kemenag Pusat
Cetak SK Inpassing di Simpatika
Cara Cetak SK Inpassing Guru Madrasah di Simpatika ini dilakukan secara mandiri oleh guru madrasah melalui akun Simpatika masing-masing sesuai Juknis Inpassing 2023, artinya SK Inpassing tidak disalurkan melalui Kanwil Provinsi ataupun Kemenag Kabupaten melainkan akan didistribusikan melalui akun Simpatika masing-masing guru madrasah yang lolos verval Inpassing oleh Kemenag pusat sesuai Edaran Persiapan Pembukaan Ajuan Inpassing Guru Madrasah

Panduan Unduh SK Inpassing di Simpatika ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, oleh karenanya dalam Mekanisme Penerbitan SK Inpassing Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK) telah memaparkan mekanisme penetapan dan pemberian SK Inpassing mulai dari proses Ajuan Inpassing di Simpatika, regulasi persetujuan atau penolakan berkas ajuan inpassing, hingga proses SK/Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.

Pemberian SK Inpassing Guru Madrasah bagi GBASN yang sudah sertifikasi ini bisa di Cetak SK Inpassing di Simpatika jika kevalidan data diri di Simpatikanya sudah benar-benar valid, oleh karenanya sebelum ajuan SK Inpassing guru di haruskan untuk Cek Validasi Data Simpatika agar bisa mendapatkan SK Inpassing

Panduan Cetak SK Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika


Bagi Guru Madrasah yang sudah lolos verval Kemenag Pusat silahkan anda dapat mengunduh dan mencetak SK Inpassing melalui akun Simpatika masing-masing, untuk caranya silahkan anda dapat mengikuti langkah-langkah yang diberikan oleh partner kami Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Cetak SK Inpassing Guru Madrasah di Simpatika ini semoga bermanfaat

Monday, August 28, 2023

Mekanisme Dan Timeline Ajuan SK Inpassing Tahun 2023

Mekanisme Dan Timeline Ajuan SK Inpassing Tahun 2023

Ajuan SK Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN yang bersertifikat pendidik sudah mulai di buka secara mdigital dan mandiri di akun Simpatika masing-masing guru sertifikasi yang sudah memenuhi persyaratan mengusulkan SK Inpassing
Timeline Ajuan SK Inpassing Tahun 2023
Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBASN dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Aparatus Sipil Negara (ASN), penyetaraan jabatan ini merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil

Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor B-3682/DJ.I/D.t.I.II/HM.01/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikasi yang dilaksanakan mulai 28 Agustus s.d. 22 September 2023

Timeline Ajuan Inpassing Tahun 2023


Berikut ini linimasa penyelesian Ajuan Inpassing bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik dan sudah Verval Ijazah serta memenuhi Persyaratan sesuai dengan Juknis Inpassing Tahun 2023
Timeline Ajuan Inpassing


Demikian yang dapat mimin nformasikan terkait Masa Penyelesaiaan Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermnafaat

Friday, August 25, 2023

Cara Unduh Surat Usulan Permohonan Inpassing dan Pakta Integritas Di Simpatika

Cara Unduh Surat Usulan Permohonan Inpassing dan Pakta Integritas Di Simpatika

Cara Unduh Surat Usulan Permohonan SK Inpassing dan Pakta Integritas Di Simpatika merupakan sebuah persyaratan Guru Madrasah mendapatkan SK Inpassing selain memastikan sudah Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika dan SK awal, membuat surat usulan permohonan pemberian kesetaraan Inpassing dan Pakta Integritas juga menjadi faktor penentu bagi Guru Madrasah GBASN dapat di setujui usulan permohnan SK Inpassing oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 
Unduh Surat Permohonan Dan Pakta Integritas
Surat permohonan pemberian kesetaraan dan pakta integritas dapat rekan-rekan unduh secara digital melalui akun Simpatika masing-masing sehingga para pejuang Inpassing Kementerian Agama dapat dengan mudah mempersiapkan berkas-berkas pendukung untuk mendapatkan SK Inpassing dari Direktorat GTK Madrasah

Surat Usulan Permohonan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Madrasah Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki sertifikat pendidik tahun 2023 di buat oleh masing-masing guru madrasah yang akan mengusulkan SK Inpassing

Selain membuat surat permohonan, guru madrasah juga harus Persiapan Pembukaan Usulan SK Inpassing seperti scan Ijazah asli dan SK Awal Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) bagi guru yang bertugas di Madrasah swasta dan Guru Tidak Tetap (GTT) bagi guru yang bertugas di Madrasah Negeri  serta mastikan Validasi Data PTK Di Simpatika masing-masing

Dalam Juknis Inpassing Tahun 2023 dijelaskan bahwa mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBASN yang memiliki sertifikat pendidik adalah mengajukan usulan SK Inpassing secara mandiri melalui akun Simpatika untuk caranya silahkan anda lihat di Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika pada postingn seelumnya

Cara Unduh Surat Permohonan Dan Pakta Integritas


Untuk memudahkan Guru Madrasah Bukan PNS dan bukan PPPK dalam membuat Surat Usulan Permohonan dan Pakta Integritas Inpassing, Direktorat KSKK melalui Direktur GTK Madrasah telah mempersiapkan Surat Usulan Permohonan dan Pakta Integritas di akun Simpatika

Untuk mengunduh surat usulan permohonan dan pakta integritas SK Inpassing di Simpatika, silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di akun Simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda masukkan username dan password yang telah anda miliki
  • Berikutnya silahkan anda klik pada menu Usulan Ajuan Inpassing dan klik unduh Surat Permohonan dan pakta integritas Inpassing
  • Untuk lebih jelasnya akan mimin Update sesuai regulasi yang telah di tetapkan
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Tata Cara Unduh Surat Usulan Permohonan Dan Pakta Integritas Inpassing Di Simpatika ini semoga bermanfaat  

Sunday, August 20, 2023

Validasi Data PTK Di Simpatika Jadi Dasar Pemberian SK Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

Validasi Data PTK Di Simpatika Jadi Dasar Pemberian SK Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023

Penginputan data rinci PTK yang valid di akun Simpatika akan menjadi dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dalam pemberian kesejahteraan Guru Madrasah baik berupa Tunjangan Profesi Guru , Tunjangan Insentif GBPNS, Tunjangan Inpassing Tunjangan Kinerja Guru PNS dan lainnya
Validasi Data PTK Di Simpatika
Pada Tahun ini Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pendis Kemenag akan menerbitkan SK Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Non-ASN yang Bersertifikat Pendidik (SK Inpassing) bagi Guru Madrasah yang sudah sertifikasi dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

Regulasi Penerbitan SK Inpassing telah diatur dalam Juknis Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 diantaranya Guru Madrasah yang sudah sertifikasi akan mengusulkan ajuan SK Inpassing melalui akun Simpatika masing-masing dengan mengunggah bukti fisik yang terdiri dari Surat Usulan Permohonan pemberian kesetaraan, Ijazah S1/D4 dan Pakta Integritas

Dalam mempersiapkan pembukaan pendaftaran Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023, tentu saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masing-masing Guru Madrasah diantaranya adalah Status Kepegawaian, SK pengangkatan pertama sebagai Guru, Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA, sudah verval ijazah, data potofolio/data rinci PTK di Akun Simpatika harus benar-benar valid, no NIK, Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik 

Cek Validasi Data PTK Di Simpatika


Dasar Pemberian SK Inpassing tahun 2023 akan menggunakan data Informasi yang telah guru madrasah input dalam akun Simpatika, untuk itu sebelum pembukaan Usulan SK Inpassing resmi di buka silahkan anda pastikan bahwa data-data di bawah ini sudah benar-benar valid dan sesuai dengan aslinya
  1. NIK, Alamat, jenis kelamin, status keluarga, email aktif dan nomor WA, pastikan harus yg aktif
  2. Menu Riwayat Pegawai, Status harus terisi dengan GTY jika guru tersebut ngajar di madrasah swasta. jika guru tersebut mengajar di Madrasah Negeri, maka pastikan isiannya GTT.
  3. Menu Fungsi dan Jabatan, harus terisi GURU.
  4. TMT di menu Riwayat Pegawai dan di menu fungsi dan jabatan harus sama baik tanggal, bulan dan tahun juga nomor sk.
Pastikan data-data diatas benar-benar valid karena akan menjadi acuan Dirjen KSKK dalam memvalidasi ajuan SK Inpassing dan pemberian kesejahteraan Guru Madrasah. jika ada data yang belum valid silahkan anda lakukan perubahan dengan mengirimkan S12a/b ke admin Simpatika Kabupaten masing-masing

Cara Ajuan Perubahan Riwayat Pegawai Di Simpatika


Seperti yang sudah di sebutkan diatas bahwa TMT di menu Riwayat Pegawai dan di menu fungsi dan jabatan harus sama baik tanggal, bulan dan tahun juga nomor sk, untuk itu jika pada kedua menu tersebut terdapat perbedaan maka silahkan anda lakukan perubahan dengan cara sebagai berikut
  • Langkah pertama silahkan anda login akun Simpatika masing-masing
  • Langkah kedua silahkan anda klik pada menu Riwayat Pegawai
  • Selanjutnya silahkan anda klik pada icon segi tiga terbalik kemudian klik "edit"
    Edit Riwayat Pegawai

  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi data Status Kepegawaian sebagai GTY/PTY, GTT/PTT 
  • Untuk pengisian No dan Tanggal SK silahkan anda samakan dengan data yang ada di menu Status dan Jabatan 
    data Status Kepegawaian

  • Selanjutnya silahkan klik Simpan Perubahan
  • Perhatian!! Pastikan Anda melakukan Ajuan Perubahan Data dengan klik tombol Jadikan Permanen  setiap Anda melakukan perubahan data rinci pada Portofolio Anda.
  • Pada notifikasi yang muncul, Periksa kembali Perubahan Data yang telah Anda lakukan. Jika masih terdapat kesalahan, pilih batal dan benahi data yang salah tersebut, namun jika sudah sesuai klik Setuju & Cetak Ajuan.
  • Serahkan SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12a)  tersebut kepada Admin Kemenag setempat untuk Disetujui Ajuan Perubahan Data Rinci Anda
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Acuan Dasar Pemberian SK Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Friday, August 18, 2023

Cara Ajuan Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika

Cara Ajuan Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika

Panduan Pengusulan Pendaftaran Inpassing Guru Madrasah Di Simpatika merupakan tata cara bagi guru madrasah dalam melakukan ajuan Inpassing melalui akun Simpatika masing-masing sesuai regulasi yang sudah di tetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Ajuan Inpassing Guru Madrasah

Ajuan Usulan Pendaftaran Inpassing Di Simpatika ini harus benar-benar di perhatikan dan dipastikan oleh Guru Madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik serta sudah memenuhi syarat pengajuan Inpassing akan kesesuaian data di SIMPATIKA dengan kondisi aktual dan menyiapkan bukti fisik yang akan dijadikan dasar verifikasi dan validasi (verval) data seperti:
  • SK pengangkatan pertama sebagai Guru sebagai dasar masa kerja
  • Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik
  • Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA
  • Tahun kelulusan S1/D4 yang tercatat di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah
  • Ijazah S1/D4 dan Ijazah Pendidikan S2 atau S3 sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki
  • Memastikan telah melakukan verval ijazah S1/D4 di SIMPATIKA

Persyaratan Ajuan Inpassing Di Simpatika


Dalam Juknis Ipnassing di jelaskan bahwa pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat kepada Guru Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik adalah bagi guru Madrasah GBASN yang telah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini
  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012
  • Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
  • Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
  • Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-lV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  • Terdaftar dalam SIMPATIKA
  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA

Berkas Ajuan Inpassing Di Simpatika

Persiapan Pembukaan Usulan Inpassing Guru Madrasah sudah di uraikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sehingga guru madrasah dapat mempersiapkan kelengkapan bio data pribadi di masing-masing akun simpatikanya serta mempersiapkan dokumen pendukung yang harus di persiapkan dalam pengusulan ajuan Inpassing di Simpatika nanti diantaranya
  • Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan dapat diunduh melalui SIMPATIKA
  • Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja
  • Ijazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S-l), Magister (S-2) dan/atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/ Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  • Pakta Integritas dapat diunduh melalui SIMPATIKA

Cara Ajuan Inpassing Di Simpatika


Untuk mengetahui langkah-langkah mengajukan Inpassing di Simpatika silahkan lihat Video berikut 


Bagi guru madrasah yang sudah memiliki serdik serta memenuhi persyaratan diatas, silahkan anda perhatikan langkah-langkah mengajukan Inpassing di akun Simpatika Kemenag berikut
  • Langkah pertama silahkan anda masuk ke akun Simpatika masing-masing dengan menggunakan User name dan password seperti biasanya
  • Langkah selanjutnya Silahkan klik menu Verval Inpassing kemudian klik Menu Formulir 
    Verval Inpassing

  • Selanjutnya akan tampil jendela baru dan silahkan anda lengkapi data yang di minta serta mengunggah berkas ajuan Inpassing yang sudah di scan sebelumnya seperti Scan KTP dan SK Awal Mengajar sesuai TMT yang ada di Simpatika, perhatikan gamabar berikut
    verval ajuan Inpassing

  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Simpan Ajuan, dan tunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabubanten, Kanwil Provinsi  dan Kemenag Pusat.
  • Untuk melihat file yang telah diunggah, silakan klik pada tombol Lihat Ajuan, klik tombol Batal Ajuan jika file yang Anda unggah terdapat kesalahan. 
    Lihat ajuan Inpassing

  • Langkah terakhir silahkan anda pantau terus status ajuan Anda pada menu Ajuan Inpassing. Berikut contoh tampilan status Ajuan Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Kankemenag Kota/Kabupaten.
    status Ajuan Inpassing


Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Tata Cara Mengajukan Usulan Inpassing Guru Kemenag Di Simpatika ini semoga bermanfaat

Thursday, August 3, 2023

Cara Merubah Kurikulum Dari K-13 Jadi Kurikulum Merdeka Di Simpatika

Cara Merubah Kurikulum Dari K-13 Jadi Kurikulum Merdeka Di Simpatika

Layanan Simpatika di semester ganjil Tahun Ajaran 2023/2024 ini mengalami sedikit perubahan yakni pada menu Kurikulum, perubahan Kurikulum yang semula memakai Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka di layanan Simpatika hanya dapat dilakukan bagi madrasah yang telah mendapatkan SK Dirjen Pendis tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024
Cara Merubah Kurikulum Di simpatika
Dengan bergantinya kurikulum yang dipergunakan oleh madrasah, dari semula K13 menjadi Kurikulum Merdeka tentunya perlu melakukan perubahan juga dalam pengisian jadwal mengajar mingguan dan nama mata pelajaran di layanan Simpatika. Perubahan ini disebut sebagai kelola kurikulum atau set kurikulum

Sebelum membahas Cara Merubah Kurikulum Di simpatika, ada beberapa penjelasan terkait regulasi pengaktifan fitur Kurikulum di layanan Simpatika

Perubahan kurikulum di Simpatika yang sebelumnya K-13 menjadi Kurikulum Merdeka hanya dapat dilakukan setelah Admin Kanwil Kemenag memvervalnya dalam artian menu untuk memilih (merubah) Kurikulum tersebut baru akan muncul (aktif) jika Admin Kanwil telah mengaktifkannya untuk madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka, untuk contoh Jadwal Kurikulum Merdeka kelas 1-6 silahkan anda lihat pada postingan sebelumnya

Admin Simpatika tingkat Kanwil akan melakukan pengaktifan fitur 'kelola kurikulum' berdasarkan daftar madrasah yang termuat dalam SK Dirjen Pendis tentang madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024. Dalam hal ini berarti SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023. Sehingga bagi madrasah yang telah tertera dalam SK tersebut dapat segera masuk ke akun simpatika lembaganya untuk mengecek apakah fitur sudah diaktifkan oleh Kanwil atau belum.

Bagi madrasah yang tidak tertera dalam SK madrasah penyelenggara Kurikulum Merdeka maka fitur perubahan kurikulum tidak akan diaktifkan oleh admin kanwil setempat

Tahapan Merubah Kurikulum Di Simpatika


Sebelum merubah Kurikulum di Simpatika, ada beberapa tahapan yang harus Bapak/Ibu perhatikan diantaranya adalah menyimpan Jadwal Mingguan di Simpatika pada Kurikulum sebelumnya, kelola Kurikulum, Sinkronisasi Mata Pelajaran dan Membuat Jadwal Mingguan di Simpatika

1. Simpan Jadwal Mingguan


Setelah fitur kelola kurikulum diaktifkan oleh Kanwil Kemenag, jangan buru-buru melakukan perubahan kurikulum di Simpaika, anda harus terlebih dahulu lakukan penyimpanan semua jadwal mata pelajaran (jadwal mengajar mingguan) di Simpatika pada semester-semester sebelumnya, terutama pada tingkat kelas yang akan dirubah kurikulumnya. 

Karena jadwal-jadwal yang ada akan terhapus, sehingga perlu disimpan terlebih dahulu dalam format PDF agar sewaktu-waktu jadwal tersebut dibutuhkan masih memiliki dokumen atau arsipnya

2. Merubah Kurikulum K13 Ke Kurikulum Merdeka Di Simpatika


Setelah jadwal mingguan tersimpan, lakukan perubahan kurikulum (set kurikulum atau kelola kurikulum) dari K-13 menjadi Kurikulum Merdeka untuk tingkat kelas yang dimaksud. bagi pemegang SK Dirjen Pendis Nomor 1443 Tahun 2023 berarti yang diset menjadi Kurikulum Merdeka hanyalah kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Sedangkan tingkat kelas lainnya tetap menggunakan Kurtilas

Cara merubah kurikulum Kurtilas menjadi Kurikulum Merdeka, atau sebaliknya, sangat mudah. Caranya adalah:
  • Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  • Klik menu "Sekolah"
  • Klik sub menu (di sebelah kiri) "Jadwal"
  • Klik "Kelola Kurikulum Tingkat" yang ada di sebelah kanan halaman
    Kelola Kurikulum Tingkat
  • Akan muncul jendela 'Kelola Kurikulum', klik jenis kurikulum yang digunakan di setiap kelas.
  • Klik "Simpan"
    Kelola Kurikulum

  • Saat muncul jendela 'korfirmasi', klik "Ya".
  • Selesai

3. Sinkronisasi Mapel


Langkah berikutnya, setelah melakukan set kurikulum, adalah melakukan set mata pelajaran atau sinkronisasi mata pelajaran, untuk caranya adalah sebagai berikut
  • Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  • Klik menu "Sekolah"
  • Klik sub menu (di sebelah kiri) "Kurikulum"
  • Klik "Daftar Mata Pelajaran" 
    Daftar Mata Pelajaran

  • Pilih Kurikulum Merdeka
  • Klik "Sinkron Data" (logo panah dua berlawanan)
  • Pilih tingkat kelas yang mapelnya akan disinkronkan
  • Klik "Lanjut"
  • Klik "Simpan"
Jangan lupa untuk menambahkan muatan lokal, jika memang terdapat pelajaran muatan lokal

4. Mengisi Jadwal Mingguan


Setelah semua tahapan di atas terselesaikan, kini saatnya melakukan pengisian Jadwal Kelas Mingguan. Pengisian jadwal ini silahkan anda sesuaikan dengan Struktur Kurikulum Merdeka yang sudah di tetapkan oleh pusat

Untuk cara mengisi Jadwal Mingguna di Simpatika anda dapat mempelajari dan melihatnya pada postingan sebelumnya terkait Membuat Jadwal Mingguan Di Simpatika

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Kelola Kurikulum Di Simpatika ini, semoga Panduan merubah Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka di Simpatika ini dapat bermanfaat

Tahapan Perubahan Kurikulum Merdeka di Simpatika ini akan mimin Update kembali serta disesuaikan dengan regulasi yang ada 

Saturday, July 29, 2023

Cara Menambah Guru Baru Di Emis Dan Simpatika Terbaru Tahun 2023/2024

Cara Menambah Guru Baru Di Emis Dan Simpatika Terbaru Tahun 2023/2024

Cara Ajukan PTK Baru Di Emis 4.0- Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024 sistem pendataan pendidikan Madrasah sudah mulai saling berhubungan antara Emis dan Simpatika, pasalnya proses penambahan PTK baru di Simpatika kini harus melalui aplikasi Emis 4.0 terlebih dahulu begitupun sebaliknya untuk menambahkan PTK baru di aplikasi Emis Madrasah PTK ID akan terisi setelah proses Sinkron dengan Simpatika
Cara Ajukan PTK Baru Di Emis
Untuk itu bagi rekan-rekan yang di madrasahnya memiliki GTK baru yang belum terdaftar di laman Simpatika Kemenag dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui Registrasi PTK level 1 pada aplikasi Emis Madrasah, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Ganjil Tahun Ajaran 2023/2024 pada postingan sebelumnya

Proses pendaftaran PTK baru di Emis Madrasah hanya sebatas pengisian data-data dasar GTK dan meminta kode aktivasi level 1 saja, untuk kelengkapan data lainnya seperti data NRG, NPK, dan lainnya dapat dilanjutkan di laman Simpatika hal ini juga sudah di jelaskan dalam postingan Rilis 15 Update Fitur Dan Fungsi Pada Emis 4.0 Tahun Ajaran 2023-2024 kemarin

Cara Ajukan PTK Baru Di Emis Dan Simpatika


Sebelum rekan-rekan melakukan proses pengajuan GTK baru di Emis 4.0 , sebaiknya anda persiapkan data pendukung seperti 
  • Ijazah SD - SMP, SMA dan Ijazah D4/S1 atau S2
  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Akta Lahir
  • Pas Foto
  • Email Aktif
  • Nomor HP Aktif
  • SK Guru
  • SK Tugas Mengajar yang dikeluarkan Oleh Kepala Madrasah
  • Materai
Setelah data pendukung sudah anda persiapkan, silahkan anda perhatikan langkah-langkah dalam menambahkan PTK baru di aplikasi Emis dan Simpatika berikut ini

Cara Menambahkan Data PTK Level 1 di EMIS


1. Login Akun Emis Operator

  • Langkah pertama silahkan anda login terlebih dahulu menggunakan akun Operator Emis
  • Selanjutnya silahkan klik menu Guru dan Tendik, lalu pilih menu Pengajuan GTK;
  • Klik tombol Tambah yang berwarna hijau;
  • Isi Nama Guru, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir dan jika sudah lalu klik selanjutnya;
  • Isi seluruh data guru sesuai data yang sudah disipkan sebelumnya;
  • jika data seluruh guru tersebut sudah terisi maka klik Simpan

2. Login Akun Emis Kepala Madrasah


Setelah proses pengajuan GTK baru sudah dilakukan oleh Operator Emis 4.0, langkah selanjutnya silahkan anda konfirmasikan pada Kepala Madrasah untuk melakukan konfirmasi terkait pengajuan PTK baru melalui akun Emis Kepala Madrasah dengan cara sebagai berikut
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai Kepala Madrasah, kemudian silahkan anda buka Menu Guru dan Tendik, Lalu pilih menu Persetujuan GTK
  • Selanjutnua silahkan anda pilih nama GTK yang akan disetujui
  • Scroll kebawah lalu klik setujui

3. Login Akun Emis Operator


Setelah Kepala Madrasah menyetujui ajuan GTK baru, alngkah selanjutnya silahkan anda login ke akun Operator Emis untuk melanjutnkan langkah berikut nya, untuk caranya silahkan perhatikan langkah-langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan anda login akun Emis sebagai Operaor Madrasah, kemudian klik menu Guru dan Tendik
  • Pilih menu daftar GTK dan Cari nama GTK terbaru yang sebelumnya sudah disetujui oleh akun Kepala Madrasah;
  • Setelah nama GTK tersebut muncul geser kesebelah kanan lalu klik tombol aksi yang berwarna biru kemudian Pilih lihat detail dan Scroll kebawah maka akan ada tombol Cetak Lembar S02C;
  • Silahkan anda cetak S02C tersebut yang nantinya akan diregistrasikan di Halaman SIMPATIKA
Sampai disini registrasi Data Guru baru level 1 sudah selesai untuk selanjutnya tinggal menyingkronkan data tersebut ke SIMPATIKA agar data Guru tersebut terdaftar di SIMPATIKA

Cara Menambahkan Data PTK Level 2 di Simpatika


Setelah PTK baru tersebut berhasil menerima surat S02c (Surat Aktifasi Akun PTK/PegId), langkah selanjutnya silahkan anda aktivasi akun PTK baru tersebut dengan login ke akun Simpatika  menggunakan PegId dan Kode Aktivasi yang tertera pada lembar S02c tersebut, untuk caranya silahkan perhatikan langkah-langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan anda buka laman Simpatika, kemudian klik menu Aktivasi silahkan masukkan kode aktivasi yang tertera pada surat S02c kemudian klik selanjutnya
  • Silahkan anda isi data yang di butuhkan kmudian klik simpan
  • Langkah berikutnya silahkan anda login menggunakan PegId dan password yang dibuat saat aktivasi
  • Selanjutnya setelah masuk isi seluruh data rincian PTK sampai dengan proses cetak s03c
  • Langkah terahir silahkan anda login menggunakan akun Kepala Madrasah/Operator Madrasah
  • Selanjutnya setelah masuk pilih tab menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Lalu pilih menu Registrasi PTK 
    Registrasi PTK

  • Lalu pilih Registrasi PTK Level 2 dan klik Entri Formulir S03c dan pilih Nama GTK yang akan di Aktivasi
  • Selanjutnya cetak S05a dan S07a
Sampai disini registrasi PTK menggunakan akun madrasah sudah selesai, yang selanjutnya cetakan S05a dan S07a diserehkan ke admin SIMPATIKA Kabupaten atau Kota Untuk disetujui.

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan Pendaftaran PTK Baru di Emis dan Simpatika Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Monday, July 24, 2023

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024

Kegiatan Belajar Mengajar pada Semester Ganjil Tahun 2023/2024 di Madrasah sudah dimulai kembali, selain kegiatan KBM, pengelolaan data GTK di SIMPATIKA pada semester 1 Tahun Pelajaran 2023/2024 juga sudah di buka
Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024

Dalam Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024 tersebut dijelaskan bahwa Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Nomor B.8080/Kw.10/II.4/PP.00/II/2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang Program Layanan SIMPATIKA Tahun 2023, sehubungan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Seluru Guru dan Tenaga Kependidikan wajib melakukan aktifasi akun masing-masing pada SIMPATIKA;
  2. Guru dan Tenaga Kependidikan bisa mendaftarkan keaktifannya melalui registrasi GTK level 1 pada aplikasi EMIS dan proses selanjutnya bisa dilaksanakan di SIMPATIKA;
  3. Lembaga yang tidak mengupdate NSM pada layanan SIMPATKA, akan dinonaktifkan oleh sistem baik guru, tenaga kepandidikan dan lembaganya;
  4. Bagi guru ASN, wajib melakukan update data pada aplikasi SIMPEG sebagai dasar pengambilan data untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN;
  5. Data siswa pada SIMPATIKA akan diambil berdasarkan data siswa pada EMIS;
  6. Integrasi sarana dan prasarana sebagai dasar ekuivalensi tugas tambahan akan diambil berdasarkan sumber data sarana dan prasarana pada EMIS;
  7. Absensi kehadiran guru dan tenaga kependidikan bisa dilakukan pada SIMPATIKA dan akan diintegrasi dengan aplikasi PUSAKA;
  8. Deadline dan teknis pelaksanaan pada aplikasi SIMPATIKA dijelaskan pada lampiran surat ini.
Untuk mengetahui tahapan pengerjaan Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 silahkan rekan-rekan dapat melihat tabel Daftar Tahapan Pengelolaaan Simpatika Semester Ganjil berikut ini

Jenis PekerjaanKeterangan
Registrasi PTK BaruJika Ada
Mutasi PTK Madrasah IndukJika Ada
Cetak Kartu Aktif (Keaktifan Diri)Wajib
Update Portofolio PTKJika Ada
Alih Fungsi Pendidik dan TendikJika Ada
Verval IjazahJika Ada
Non-aktif PTKJika Ada
Edit Pejabat SekolahJika ada Perubahan
Kelola Siswa dan Rombel
Mengisi Jadwal Kelas Mingguan
Atur Ekuivalensi Guru
Edit Jam Tatap Muka (JTM) Guru BK/TIK
Edit Wali KelasJika ada Perubahan
Cetak Ajuan Aktif Kolektif (S25)
Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)
Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)
Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Untuk lebih jelasnya terkait Tahapan Pengelolaan data GTK Madrasah di Simpatika silahkan anda dapat mempelajarinya pada postingan sebelumnya atau lihat Tahapan Pengelolaan Simpatika

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024 ini, untuk melihat Surat Edaran silahkan lihat Disini semoga bermanfaat

Tuesday, February 28, 2023

Panduan Pendaftaran PPG Guru Madrasah Yang Belum Lulus UTN PLPG Di Simpatika

Panduan Pendaftaran PPG Guru Madrasah Yang Belum Lulus UTN PLPG Di Simpatika

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) PLPG Tahun 2017
Langkah-langkah Pendaftaran PPG Di Simpatika
Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Pendaftaran PPG Bagi Guru Madrasah Belum Lulus UTN PLPG tahun 2017 akan dibuka mulai tanggal 28 Februari – 3 Maret 2023 . 

Untuk itu bagi rekan-rekan yang belum mengetahui mekanisme dan cara pendaftaran PPG tersebut silahkan perhatikan langkah-langkah melakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan di Simpatika berikut ini 

Langkah-langkah Pendaftaran PPG Di Simpatika


Berikut ini panduan untuk melakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang belum lulus UTN PLPG Tahun 2017 di akun Simpatika :
  • Langkah pertama silahkan rekan-rekan akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login sebagai PTK 
  • Selanjutnya silahkan klik menu PPG Dalam Jabatan
  • Langkah selanjutnya silahkan anda pilih YA apabila Anda ingin mengajukan mata pelajaran sertifikasi PPG meneruskan dari mata pelajaran PLPG yang pernah diikuti sebelumnya 
  • Kemudian silahkan anda pilih TIDAK apabila Anda ingin mengubah mata pelajaran sertifikasi PPG agar linier dengan mata pelajaran program studi S1/D4 yang Anda miliki 
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik tombol LANJUT akan dimunculkan untuk mengisikan Perguruan Tinggi lulusan Anda, Program Studi lulusan Anda, dan unggah Scan Ijazah Asli. Jika sudah diisikan semua klik tombol BENAR & LANJUT.
    Program Studi lulusan
  • Langkah berikutnya silahkan anda isikan kembali Program Studi lulusan Anda, apabila Anda memilih YA sebelumnya maka mata pelajaran PPG tidak bisa diedit karena mengikuti sebelumnya, dan apabila Anda memilih TIDAK maka Anda diharuskan memilih kembali sesuai linieritas prodi ijazah Anda, yaitu Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan dan Mapel PPG Yang Diajukan. Jika sudah semuanya maka klik tombol BENAR & LANJUT.
    sertifikasi PPG
  • Periksa kembali data yang sudah Anda isikan, jika sudah sesuai klik tombol SIMPAN.
    pelajaran sertifikasi PPG
  • Klik tombol CETAK SURAT sebagai tanda bukti bahwa Anda sudah mengajukan.
  • Selanjutnya silakan menunggu proses persetujuan verifikasi dan validasi dari Kanwil Provinsi bagi Anda yang memilih mengubah mata pelajaran PPG yang linier dengan prodi ijazah S1/D4.
  • Setelah itu menunggu proses untuk penempatan ke LPTK dan Anda dapat melakukan Cetak Formulir A1 untuk melakukan Lapor Diri ke LPTK
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Langkah-langkah melakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah yang belum lulus UTN PLPG Tahun 2017 ini, semoga bermanfaat

Thursday, February 2, 2023

SE Pengelolaan Simpatika Tahun 2023

SE Pengelolaan Simpatika Tahun 2023

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Program Dan Layanan Simpatika Tahun 2023 dengan nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 yang sifatnya Penting
Layanan Simpatika Tahun 2023
Dalam SE Kemenag tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan telah dimulainya tahun anggaran 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan program SIMPATIKA pada tahun 2023 beberapa hal sebagai berikut:
  • Seluruh GTK Madrasah wajib melakukan Aktivasi Simpatika melalui akun masing-masing pada SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2023.
  • Seluruh GTK baru yang belum terdaftar pada SIMPATIKA dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui registrasi GTK level 1 (satu) pada aplikasi EMIS. Kelengkapan data lainnya dapat menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing;
  • Penutupan registrasi NSM pada SIMPATIKA dan penonaktifan lembaga yang tidak memiliki NSM. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program vereifikasi dan validasi NSM pada SIMPATIKA akan dinonaktifkan dan seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tidak ber NSM akan dinonaktifkan;
  • Kewajiban verifikasi dan validasi (verval) ulang seluruh GTK ASN, seluruh guru madrasah berstatus ASN wajib melakukan verval status kepegawaiannya pada SIMPATIKA. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus ASN akan diambil berdasarkan data pada aplikasi SIMPEG. Jika data tidak sesuai agar melakukan perubahan pada SIMPEG;
  • Modul penyaluran Tunjangan Kinerja bagi GTK ASN akan berdasarkan transaksi pada SIMPATIKA yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG;
  • Integrasi data siswa dengan EMIS, data siswa pada SIMPATIKA mulai diambil berdasarkan sumber data EMIS;
  • Integrasi data sarana prasarana sebagai dasar ekuivalensi tugas tambahan akan diambil berdasarkan sumber data sarana dan prasarana pada EMIS;
  • Integrasi dengan aplikasi PUSAKA terkait pencatatan kehadiran guru dan tenaga kependidikan madrasah;
  • Pengusulan Tunjangan Insentif dan Khusus Guru dimulai pada tanggal 6 Februari s.d 25 Maret 2023. Pengusulan dilakukan oleh Guru secara mandiri yang kemudian disetujui/ditolak oleh Kankemenag Kab/Kota Guru wajib memastikan kesesuaian 5 (lima) atribut penting yaitu nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung sesuai dengan dokumen KTP/KK untuk menghindari tertolak sistem Dukcapil, selengkapnya silahkan anda pelajari Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 pada postingan sebelumnya
  • Kewajiban melakukan verifikasi pada SIMPATIKA bagi yang terdeteksi menerima BSU ganda. untuk caranya silahkan baca Mekanisme pengembalian BSU Ganda di Simpatika 
Untuk lebih lengkapnya silahkan anda unduh SE Kemenag Pengelolaan Simpatika 2023 pada tautan yang sudah di sediakan Disini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Pengelolaan Layanan Simpatika Tahun 2023 ini semoga bermanfaat dan dapat di jadikan pedoman dalam mengelola layanan Simpatika Kemenag

Tuesday, January 24, 2023

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Genap 2022/2023

Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Genap 2022/2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan Nomor : B- 472 /Kw.13.02/PP.00/01/2023 pada tanggal 24 Januari 2023
Pengelolaan Simpatika
Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2022/2023, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) lebih rincinya bisa anda baca di Tahapan Pengelolaan Simpatika Semester Genap pada pstingan sebelumnya atau ringkasnya bisa anda baca berikut ini :
  • Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
  • Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;
  • Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;
  • Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:
  1. Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
  2. Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya
  • Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 20 Februari 2023;
  • Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
  1. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
  2. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
  3. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
  4. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
  • Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;
  • Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.
  • Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2023-01 paling lambat tanggal 27 Februari 2023.
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan pelajari Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur Disini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Pengelolaan Simpatika Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur ini semoga bermanfaat

Friday, January 20, 2023

Tahapan Pengelolaan Simpatika Semester Genap

Tahapan Pengelolaan Simpatika Semester Genap

Kegiatan pembelajaran di Semester Genap sudah di mulai di laksanakan di seluruh satuan pendidikan atau madrasah di Indonesia, selain kegiatan KBM, kegiatan pengerjaan Simpatika pada awal semester genap pun harus di kerjakan oleh Operator Madrasah agar kesejahteraan Guru Madrasah bisa tetap di rasakan oleh para guru yang sudah layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah serta kegiatan yang berhubungan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPPK Kemenag

Pengelolaan Simpatika Semester Genap

Pekerjaan Simpatika pada semester genap ini secara umum tidak jauh berbeda dengan pengerjaan Simpatika di semester ganjil. Bahkan bisa dikatakan sedikit relatif lebih mudah bila dibandingkan pada semester ganjil, sebagai contoh pada bagian pengelolaan siswa pada aplikasi simpatika semester genap. Tidak perlu lagi input siswa kelas baru, dan memasukkan siswa ke dalam kelasnya masing-masing. Hanya perlu melakukan perubahan sedikit yakni hanya menginput data wali kelas di masing-masing kelas yang ada

Untuk mempermudah rekan-rekan ruang pendidikan dalam pengerjaan simpatika di semester genap, mimin akan membahas secara rinci tentang tahapan pengerjaan simpatika di semester genap ini agar para Operator Madrasah atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat menyelesaikan Simpatika Semester Genap sesuai dengan waktu yang telah di berikan oleh Admin Simpatika Kabupaten masing-masing

Tahapan Pengerjaan Simpatika Semester Genap


Untuk mengetahui tahapan pengerjaan Simpatika Semester Genap silahkan rekan-rekan dapat melihat tabel Daftar Tahapan Pengelolaaan Simpatika Semester Genap berikut ini

Jenis Pekerjaan Keterangan
Registrasi PTK Baru Jika Ada
Mutasi PTK Madrasah Induk Jika Ada
Cetak Kartu Aktif (Keaktifan Diri) Wajib
Update Portofolio PTK Jika Ada
Alih Fungsi Pendidik dan Tendik Jika Ada
Ajuan Sekolah Non Induk (S20) Jika Ada
Non-aktif PTK Jika Ada
Edit Pejabat Sekolah Jika ada Perubahan
Kelola Siswa dan Rombel
Mengisi Jadwal Kelas Mingguan
Atur Ekuivalensi Guru
Edit Jam Tatap Muka (JTM) Guru BK/TIK
Edit Wali Kelas Jika ada Perubahan
Cetak Ajuan Aktif Kolektif (S25)
Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)
Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)
Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Tahapan Sebelum Dan Sesudah Cetak S25

Tahapan sebelum mencetak S25 diantaranya adalah sebagi berikut

1. Registrasi PTK Baru


Registrasi PTK baru adalah mendaftarkan PTK baru yang sebelumnya belum memiliki akun Simpatika. Sedang bagi PTK yang melakukan mutasi cukup melakukan prosedur mutasi. Waktu pelaksanaan registrasi PTK baru adalah sebelum mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah).

Registrasi PTK baru terdiri atas beberapa tahapan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
  • PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah
  • Operator Madrasah atau Kepala Madrasah melakukan Entri A05 ke sistem (menu Registrasi PTK Level 1) hingga tercetak S02
  • PTK melakukan Aktivasi Akun PTK dan Pengisian Data hingga tercetak S03
  • Operator Madrasah atau Kepala Madrasah melakukan Entri S03 hingga tercetak S05 dan S07
  • PTK menyerahkan S07 ke Admin Kab/Kota
  • Admin Kab/Kota melakukan Verval S07 hingga tercetak S08

2. Mutasi PTK Madrasah Induk


Mutasi PTK dilakukan apabila ada PTK baru di madrasah tersebut yang berpindah satuan induk kerja. Pendidik atau Tenaga Kependidikan tersebut berpindah SATMINKAL dari satu madrasah ke madrasah yang lain

3. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK


Setiap awal semester, masing-masing PTK wajib untuk melakukan prosedur keaktifan diri dan mencetak Kartu Simpatika. Tahapan ini sangat penting, karena PTK yang tidak melaksanakannya akan dianggap nonaktif oleh sistem. Pun akan menghambat keaktifan Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah. Karenanya setiap Kepala Madrasah harus ikut mengecek keaktifan guru di madrasahnya. dan pengawas madrasah harus mengecek keaktifan setiap guru binaannya. 

Untuk melakukan keaktifan diri dan mencetak kartu GTK, cukup mudah. PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu "Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu".

4. Update Portofolio PTK


Biodata pribadi dan keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi dan jabatan yang diemban, bisa jadi mengalami perubahan. Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melakukan updating di layanan Simpatika.

Cara dan tahapan update biodata adalah:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu menu di kelompok menu Portofolio.
  • Untuk melakukan update data klik tombol ikon 'tambah data' atau 'edit data' yang tersedia lalu isikan data yang diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian hingga muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan perubahan data
  • Setelah disetujui (terbit S13) perubahan akan tercatat permanen di sistem Simpatika

5. Alih Fungsi PTK (S16)


Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Alih fungsi PTK dilakukan oleh PTK dengan tahapan sebagai berikut:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu Alih Fungsi lalu isi form yang muncul
  • Klik Lanjut lalu isi form yang tersedia
  • Lanjutkan tahapannya hingga muncul pesan "Anda telah melakukan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di bagian atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota

6. Ajuan Sekolah Non Induk (S20)


Guru dapat mengajar di dua atau lebih sekolah. satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya sebagai non induk. Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan beban mengajar yang harus 24 JTM.

Pengajuan sekolah non induk dilakukan oleh PTK, cukup sekali untuk setiap madrasah non induk. Caranya adalah:
  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik menu 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, 
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju untuk dilakukan persetujuan.

7. Non Aktif PTK (SM04) dan Ijin Belajar (SM07)


PTK dapat dinonaktifkan dengan alasan pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau sebab lain dengan cara menerbitkan SM04. Sedang bagi yang cuti tugas belajar dicetakkan SM07.

Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah. Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.

8. Edit Pejabat Sekolah (S30)


Pejabat sekolah yang diangkat pada semester satu akan tetap menjabat. Sehingga Kepala Sekolah hanya perlu melakukan tahap ini jika terdapat perubahan.

Pejabat ini meliputi  Wakil Kepala, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi, Kordinator Bidang Pendidikan, dan Pembina Pramuka.

Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator atau Kepala Madrasah masuk dengan layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah. Setelah tercetak S30 ajukan ke Admin Kab/Kota.

9. Pengelolaan Siswa dan Rombel


Pengelolaan siswa dan rombongan belajar di semester genap sifatnya hanya mengedit data pada semester sebelumnya. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan jika terdapat mutasi siswa atau perubahan rombel. Jika tidak maka tidak perlu. Sedang yang bertanggung jawab melaksanakannya adalah Kepala Madrasah yang bisa mewakilkannya kepada operator madrasah.

Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini dapat dibaca di artikel sebelumnya, yakni Tahapan Pengelolaan Siswa

10. Isi Jadwal Kelas Mingguan


Pengisian jadwal kelas mingguan (jadwal mengajar) menjadi tugas Kepala Madrasah. Pengisian dilakukan untuk setiap rombel setiap awal semester. Meski demikian, setiap PTK dapat ikut memantau hasil isian dengan melihat di menu Analisa Tunjangan dan menu Cetak Portofolio (akun PTK) atau melalui menu keaktifan (akun Kamad). Untuk Tahapan Dalam Menyusun Jadwal silahkan anda baca di postingan sebelumnya

Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui layanan Madrasah (Admin) dengan mengklik menu Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.

11. Edit Ekuivalensi Guru


Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi, Tutor Piket. Masing-masing akan dihitung sebagai beban kerja sebesar 1 - 2 jam ekuivalen.

Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan, Kepala Madrasah atau Operator masuk melalui ke layanan Madrasah (Admin). Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

12. Edit JTM Guru BK/TIK


Agar jam tatap muka guru BK/TIK dapat otomatis dihitung oleh sistem (berdasarkan jumlah siswa) dan diakui sebagai JTM, harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.

Edit JTM Guru BK/TIK ini dilakukan oleh Kamad atau Operator melalui layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.

13. Edit Wali Kelas


Wali kelas yang diangkat pada semester satu akan tetap menjabat. Sehingga tahapan ini hanya perlu dilakukan oleh Kamad/Operator jika terdapat perubahan wali kelas atau rombongan belajar.

Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator dengan masuk ke layanan Madrasah (Admin). Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali. Untuk lebih jelasnya silahkan baca Cara Menambahkan Wali Kelas 

14. Ajuan Keaktifan Kolektif (S25)


Setelah tahapan-tahapan sebelumnya terselesaikan, kini saatnya Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a). Setelah diajukan, maka beberapa fitur akan otomatis terkunci oleh sistem sehingga tidak dapat dilakukan perubahan kembali.

Untuk melakukan ajuan Keaktifan Kolektif, kepala madrasah masuk ke akun PTK-nya lalu pada menu Keaktifan, klik tombol Ajukan Verval hingga tercetak form S25a. Untuk Caranya silahkan lihat di Panduan Ajuan S25

Ajukan form S25a ke admin Kab/Kota untuk mendapat persetujuan hingga diterbitkan form S25b. Setelah itu, tombol ajuan verval akan berubah menjadi "Cetak Kartu". Lakukan penyetakan kartu GTK.

Pastikan melakukan pengarsipan form S25a dalam bentuk soft copy dan hard copy. Karena biasanya dalam beberapa keperluan dibutuhkan untuk melampirkan form ini. Sedang jika telah disetujui. form S25a tidak bisa dicetak ulang.

15. Ajuan SKMT (S29a, S29b, S29c)


Setelah Ajuan Keaktifan Kolektif disetujui oleh Admin Kab/Kota, tahapan selanjutnya adalah Ajuan SKMT dan SKBK yang dilakukan oleh setiap PTK. Pada tahapan ini yang pertama kali dilakukan adalah masing-masing PTK mencetak Ajuan SKMT.

SKMT sendiri terdiri tas tiga jenis, yaitu S29a (ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk), S29b (ajuan SKMT bagi guru yang memiliki madrasah non induk kemenag), dan S29c (ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud).

Untuk mencetak S29a, S29b, dan S29c, PTK masuk ke akunnya dan mengklik menu SKBK & SKMT. Di bagian kanan, klik  'Cetak Surat'.

16. Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)


Setelah guru melakukan Ajuan SKMT (S29a. S29b, dan S29c), kepala madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT di akunnya. Caranya kepala madrasah masuk ke akunnya (layanan PTK) lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT >> Pilih guru yang dinilai. Lakukan penilaian hingga tercetak Form Lampiran S29a.

17. Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)


Setelah kepala madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT maka pada menu "SKBK & SKMT" di akun masing-masing PTK akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Jika belum muncul berarti kepala madrasah belum melakukan penilaian.

Cetak S29d (Pengantar Pengajuan SKBK) dan ajukan ke Admin kabupaten/kota dengan dilengkapi S29a, S29b dan S29c (bagi yang memiliki non induk) dan Lampiran S29a, S29b, S29c untuk mendapatkan persetujuan SKBK.

Persetujuan SKBK ditandai dengan munculnya tombol Cetak SKBK (S29d) di akun masing-masing PTK pada menu "SKBK & SKMT". Cetak S29d tersebut

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Tahapan Pengelolaan Simpatika Semester Genap ini semoga bermanfaat untuk kita semua